Bali tidak memiliki sistem visa sendiri: saat Anda mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS), Anda memasuki Indonesia. Oleh karena itu, pertanyaan yang berguna bukanlah "apa itu visa Bali?" tetapi jalur masuk Indonesia mana yang sesuai dengan paspor, durasi perjalanan, dan tujuan Anda. Bagi sebagian besar wisatawan biasa, jawabannya adalah pembebasan visa 30 hari atau Visa B1 saat Kedatangan, tetapi detailnya penting — terutama jika Anda ingin memperpanjang masa tinggal, bekerja, membuat konten berbayar, atau tinggal lebih dari 60 hari.
01 Mulailah di sini: tiga pengecekan yang menentukan jalur masuk Anda
Sebelum membeli visa, jawab tiga pertanyaan berikut secara berurutan. Pertama, paspor apa yang Anda gunakan untuk bepergian? Kelayakan didasarkan pada kewarganegaraan, bukan tempat tinggal Anda. Kedua, berapa lama Anda benar-benar berencana untuk tinggal? Masa tinggal gratis selama 30 hari memang menarik, sampai Anda memutuskan pada hari ke-24 bahwa Anda ingin tinggal satu bulan lagi dan menemukan bahwa masa tinggal tersebut tidak dapat diperpanjang. Ketiga, apa yang sebenarnya akan Anda lakukan di Indonesia? Pariwisata tidak sama dengan pekerjaan, penelitian, kegiatan sukarela, atau pembuatan konten komersial.
Kategori imigrasi Indonesia telah mengalami perubahan nama dan kode dari waktu ke waktu, itulah sebabnya postingan blog lama bisa sangat membingungkan. Materi imigrasi resmi saat ini menjelaskan Visa on Arrival turis standar sebagai B1. Jika Anda menemukan artikel yang dengan yakin menyarankan Anda untuk membeli “B211A” untuk setiap liburan yang lebih lama, anggap itu sebagai konteks historis dan bukan instruksi terkini, dan verifikasi katalog visa saat ini di portal eVisa Indonesia resmi.
02. Masuk bebas visa 30 hari: siapa yang mendapatkannya dan apa saja syarat dan ketentuannya.
Ngurah Rai, Imigrasi saat ini mencantumkan 16 negara atau wilayah yang dikecualikan dari visa berdasarkan peraturan Pengecualian Visa Kunjungan (BVK) Indonesia: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor-Leste, Vietnam, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, dan Peru. Daftar ini mulai berlaku pada 12 Agustus 2025.
Masuk tanpa visa memungkinkan masa tinggal hingga 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Hal ini menjadikannya pilihan yang sangat baik untuk liburan singkat dan tetap, tetapi bukan pilihan yang baik bagi seseorang yang berencana tinggal selama 31–60 hari. Jika Anda memenuhi syarat untuk masuk tanpa visa dan VoA (Visa on Arrival), membayar VoA bisa masuk akal karena VoA memiliki jalur perpanjangan. Pihak imigrasi, bukan agen check-in maskapai penerbangan atau grup Facebook, yang seharusnya menjadi sumber informasi Anda untuk mengetahui jalur mana yang berlaku.
03 Visa B1 saat Kedatangan dan e-VoA
Visa B1 saat Kedatangan adalah pilihan utama bagi pelancong dari kelompok negara yang jauh lebih besar. Panduan resmi Imigrasi Ngurah Rai mencantumkan 97 kewarganegaraan VoA. Biayanya adalah Rp500.000, masa tinggal awal hingga 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali sehingga total masa tinggal mencapai maksimal 60 hari.
Anda dapat memperoleh visa di pos pemeriksaan imigrasi Indonesia yang memenuhi syarat, termasuk Ngurah Rai, atau mengajukan permohonan secara elektronik sebelum keberangkatan. e-VoA biasanya merupakan pilihan yang lebih praktis karena Anda dapat menyelesaikan permohonan sebelum terbang dan, yang penting, pemegang e-VoA dapat memproses perpanjangan yang memenuhi syarat secara online melalui sistem eVisa. VoA non-elektronik diperpanjang melalui kantor imigrasi yang bertanggung jawab atas tempat tinggal Anda.
Pedoman resmi B1 saat ini mensyaratkan paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, foto terbaru, dan tiket pulang atau tiket lanjutan untuk permohonan pra-kedatangan. Maskapai penerbangan dapat memberlakukan persyaratan dokumen saat check-in, jadi jangan menunda pemeriksaan ini hingga Anda berada di imigrasi di Bali.
Daftar kewarganegaraan VoA saat ini yang disusun oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarus, Belgia, Brasil, Brunei Darussalam, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chili, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Guatemala, Hong Kong, Hungaria, India, Britania Raya, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Maladewa, Malaysia, Malta, Maroko, Mauritius, Meksiko, Mesir, Monako, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Papua Nugini, Prancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Rwanda, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Thailand, Timor-Leste, Cina, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Kota Vatikan, Venezuela, Vietnam, Yordania, dan Yunani.
Daftar ini disalin untuk keperluan perencanaan perjalanan dari halaman layanan terkini Imigrasi Ngurah Rai. Selalu periksa kembali daftar resmi sebelum bepergian karena persyaratan dapat berubah.
04 Cara mendaftar tanpa menimbulkan masalah bagi diri sendiri
- Mulailah dari evisa.imigrasi.go.id, bukan perantara iklan pencarian.
- Masukkan detail paspor Anda persis seperti yang tertera. Nomor atau nama paspor yang tidak sesuai dapat mengubah kemudahan menjadi masalah di bandara.
- Unggah halaman biodata paspor dan foto yang dibutuhkan dalam format yang diminta.
- Siapkan rencana perjalanan lanjutan atau rencana perjalanan pulang Anda.
- Lakukan pembayaran melalui sistem resmi dan simpan dokumen visa secara offline di ponsel Anda serta di email/penyimpanan cloud.
- Periksa detail visa dan masa tinggal yang diizinkan sebelum bepergian. Tanggal yang penting adalah masa tinggal yang diizinkan yang ditunjukkan oleh Imigrasi, bukan perhitungan Anda sendiri berdasarkan waktu penerbangan.
Tidak ada hadiah untuk mengajukan permohonan beberapa bulan terlalu awal. Sistem visa, jangka waktu kedatangan yang diizinkan, dan persyaratan dokumen terus berubah. Ajukan permohonan dalam jangka waktu validitas resmi yang tertera untuk produk yang Anda pilih dan verifikasi aturannya menjelang keberangkatan.
05 Deklarasi kedatangan seluruh Indonesia: persyaratan terpisah
Sejak 1 Oktober 2025, penumpang internasional yang tiba melalui udara atau laut menggunakan sistem Seluruh Indonesia, yang menggabungkan informasi kedatangan imigrasi, deklarasi bea cukai, informasi kesehatan dan karantina ke dalam satu alur digital. Bea Cukai menyatakan bahwa proses ini dapat diselesaikan tiga hari sebelum kedatangan. Simpan kode QR yang dihasilkan agar Anda tidak bergantung pada Wi-Fi bandara atau koneksi roaming.
Pernyataan ini bukan visa Anda, dan bukan pula pungutan pariwisata Bali. Anggap saja dokumen kedatangan Anda sebagai jalur terpisah: izin imigrasi untuk masuk, deklarasi kedatangan Seluruh Indonesia, dan — bagi wisatawan asing yang dikenakan — pungutan pariwisata provinsi Bali. Menyelesaikan satu dokumen tidak secara otomatis memenuhi persyaratan lainnya kecuali sistem resmi secara eksplisit menyatakan bahwa hal tersebut telah terpenuhi.
Gunakan portal resmi Seluruh Indonesia. Panduan bandara Bali kami akan memandu Anda melalui urutan kedatangan dari pintu pesawat hingga zona penjemputan.
06. Pungutan pariwisata Bali: terpisah dari imigrasi.
Wisatawan asing yang berkunjung ke Bali umumnya diwajibkan membayar pajak pariwisata provinsi sebesar Rp150.000 per orang. Ini bukan biaya visa nasional dan tidak memperpanjang masa tinggal yang diizinkan. Layanan resmi Love Bali Bali merekomendasikan pembayaran secara online sebelum kedatangan; pengunjung yang memenuhi syarat akan menerima voucher pajak dengan kode QR. Saluran pembayaran yang ditunjuk di bandara, pelabuhan, dan titik akhir terdaftar juga tersedia.
Terdapat pengecualian untuk kategori tertentu, termasuk beberapa pemegang visa diplomatik/resmi, awak kapal, izin tinggal, keluarga, pelajar, dan visa lainnya. Jika Anda merasa pengecualian berlaku, periksa aturan Love Bali saat ini daripada berasumsi bahwa visa non-turis secara otomatis menanganinya. Lihat panduan terperinci kami tentang pungutan wisata Bali.
07 Memperpanjang VoA dari 30 menjadi 60 hari
Visa B1/e-VoA dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggal yang diizinkan maksimal menjadi 60 hari. Panduan Imigrasi saat ini mencantumkan biaya perpanjangan masa tinggal kunjungan 30 hari sebesar Rp500.000. Perpanjangan e-VoA dimulai melalui sistem izin tinggal/eVisa online resmi; untuk Bali, instruksi Imigrasi Ngurah Rai saat ini masih dapat memerlukan foto dan wawancara singkat di kantor imigrasi yang bertanggung jawab atas kode pos akomodasi yang dimasukkan dalam aplikasi.
Pedoman izin tinggal saat ini menyatakan bahwa perpanjangan dapat diajukan paling cepat 14 hari sebelum izin yang ada berakhir dan harus diajukan sebelum masa berlaku habis. Mulailah dalam jangka waktu tersebut daripada menunggu hingga hari terakhir, dan simpan bukti pembayaran serta persetujuan. Untuk proses lengkap di Bali, lihat panduan perpanjangan visa langkah demi langkah kami. Jika rencana perjalanan Anda mungkin melebihi 60 hari, pilih kategori visa yang dirancang untuk tujuan tersebut daripada berasumsi bahwa VoA dapat diperpanjang berulang kali.
08. Melebihi batas waktu tinggal itu mahal — dan “Saya akan membayar denda saja” bukanlah strategi yang tepat.
Pedoman Imigrasi saat ini menetapkan denda tinggal melebihi batas waktu sebesar Rp1.000.000 per hari sejak hari pertama untuk tinggal melebihi batas waktu hingga 59 hari. Pada 60 hari atau lebih, deportasi dan larangan masuk menjadi masalah yang jauh lebih serius; deportasi juga dapat terjadi lebih awal jika denda tinggal melebihi batas waktu tidak dapat dibayar. Poin pentingnya adalah bahwa denda tersebut merupakan sanksi, bukan perpanjangan yang dapat dibeli.
09 Visa turis bukan berarti izin untuk bekerja
Jebakan umum yang khusus terjadi di Bali adalah menganggap bahwa pekerjaan menggunakan laptop atau pembuatan konten media sosial secara otomatis dianggap sebagai "wisata". Saran Smartraveller untuk Indonesia saat ini secara eksplisit memperingatkan bahwa bekerja, melakukan penelitian, atau menjadi sukarelawan dengan visa turis adalah ilegal, termasuk membuat atau memposting konten online untuk pembayaran atau tujuan komersial. Penegakan hukum imigrasi didasarkan pada hukum Indonesia dan aktivitas yang Anda lakukan, bukan label "nomad digital" di bio Instagram Anda.
Jika perjalanan Anda mencakup klien Indonesia, pengambilan gambar berbayar, acara, penelitian, kegiatan sukarela, produksi komersial, atau pekerjaan, identifikasi kategori visa yang benar-benar mengizinkan tujuan tersebut. panduan kerja jarak jauh dan visa kami memberikan konteks, tetapi untuk situasi profesional yang ambigu, katalog eVisa resmi atau nasihat imigrasi Indonesia yang berkualitas harus lebih diutamakan daripada penjelasan singkat di blog perjalanan.
10. Kondisi paspor, perjalanan selanjutnya, dan pemeriksaan bandara
Untuk rute B1, panduan resmi mensyaratkan paspor yang berlaku minimal enam bulan. Kondisi paspor juga penting: otoritas Indonesia dapat menolak paspor yang rusak, dan maskapai penerbangan dapat menolak penumpang jika mereka memperkirakan Imigrasi akan menolak dokumen tersebut. Kerusakan akibat air, halaman yang sobek, halaman biodata yang terangkat, atau kerusakan sampul yang serius bukanlah sesuatu yang bisa dipertaruhkan saat berlibur.
Simpan tiket lanjutan atau tiket pulang Anda agar mudah diakses. Simpan salinan halaman biodata paspor, visa, asuransi, dan detail pemesanan penting secara offline. Semua itu tidak menggantikan paspor asli, tetapi akan sangat mengurangi stres jika ponsel hilang atau sinyal buruk saat tiba.
11. Dasar-dasar bea cukai setelah imigrasi
Seluruh Indonesia kini mewajibkan deklarasi bea cukai untuk kedatangan melalui udara dan laut. Bea Cukai Indonesia saat ini memberikan pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar US$500 per penumpang untuk barang pribadi yang memenuhi syarat, dengan bea/pajak atas jumlah yang melebihi batas sesuai aturan yang berlaku. Bea Cukai juga menerbitkan batasan untuk produk kena pajak dan persyaratan khusus terkait telepon/tablet yang dibawa dari luar negeri jika akan digunakan secara permanen dengan kartu SIM Indonesia, termasuk pendaftaran IMEI.
Aturan bea cukai adalah topik di mana blog-blog lama menjadi ketinggalan zaman. Jika Anda membawa barang-barang bernilai tinggi, dalam jumlah besar, obat-obatan dengan bahan-bahan yang dikontrol, peralatan komersial, atau telepon yang ingin Anda daftarkan untuk penggunaan lokal jangka panjang, bacalah panduan penumpang terbaru dari Bea Cukai daripada mengandalkan daftar barang bawaan umum.
12 Sumber resmi dan daftar periksa pra-penerbangan akhir
- Imigrasi Ngurah Rai — layanan warga negara asing, pembebasan visa dan daftar VoA
- Direktorat Jenderal Imigrasi — portal eVisa resmi
- Seluruh Indonesia — Deklarasi Kedatangan Resmi
- Bea Cukai Indonesia — kedatangan, deklarasi, dan tunjangan penumpang
- Love Bali — portal pungutan wisata resmi
- Smartraveller — informasi terkini tentang masuk dan keamanan ke Indonesia
- Pastikan paspor Anda masih berlaku, tidak rusak, dan memenuhi syarat untuk jalur visa yang Anda pilih.
- Periksa peraturan visa di situs resmi Imigrasi untuk kewarganegaraan dan tujuan perjalanan Anda.
- Lengkapi e-VoA jika menggunakannya dan simpan dokumen secara offline.
- Selesaikan seluruh proses di Indonesia dalam jangka waktu pra-kedatangan yang diizinkan dan simpan kode QR-nya.
- Bayar pajak pariwisata Bali melalui Love Bali jika berlaku untuk Anda dan simpan vouchernya.
- Bawalah bukti perjalanan lanjutan/pulang dan rincian asuransi.
