01 Kode tahun 2025 menggantikan pedoman lama tahun 2023.
Pada Maret 2025, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, yaitu Tata Cara Etik Baru bagi Wisatawan Asing. Dinas Pariwisata Bali menyatakan telah memperbarui surat edaran tahun 2023 sebelumnya untuk mencerminkan kondisi baru. Hal ini penting karena banyak halaman web masih mengulang versi lama seolah-olah tidak ada perubahan.
Kode etik ini memadukan harapan budaya dengan kewajiban hukum yang ada. Beberapa poinnya adalah tata krama dasar; yang lainnya menyangkut imigrasi, mata uang, mengemudi, akomodasi, dan peraturan lingkungan. Cara yang bijaksana untuk membacanya bukanlah sebagai daftar yang dirancang untuk menjebak wisatawan, tetapi sebagai pernyataan yang jelas bahwa Bali mengharapkan pengunjung untuk mengikuti hukum Indonesia dan memperlakukan tempat-tempat suci dan publik dengan hormat.
02 Tempat-tempat suci, pakaian, dan upacara
Pengunjung asing diwajibkan untuk menghormati kesucian Bali, adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal. Di pura dan tempat-tempat suci lainnya, hal itu berarti berpakaian sopan, berperilaku hormat, dan mengikuti arahan petugas pura atau masyarakat setempat. Sarung dan selendang mungkin diperlukan meskipun pakaian liburan Anda tampak cukup tertutup.
Upacara bukanlah teater jalanan yang dipentaskan untuk turis. Jangan menghalangi prosesi, melangkahi persembahan untuk berfoto, atau menerobos masuk ke ruang ritual hanya karena pintu terlihat terbuka. Jika Anda tidak yakin apakah fotografi atau memasuki area tersebut diperbolehkan, tanyakanlah. Pertanyaan yang sopan jauh lebih baik daripada baru mengetahui batasan setelah Anda melewatinya.
03 Area dalam kuil, benda-benda suci, dan foto-foto yang tidak pantas
Kode etik tersebut secara khusus melarang memasuki area suci tertentu tanpa syarat yang tepat, memanjat pohon atau bangunan suci, dan berperilaku tidak senonoh di tempat-tempat suci. Kode etik ini juga membahas tentang pengambilan foto yang tidak pantas atau telanjang di sekitar tempat-tempat keagamaan. Bali telah mengalami cukup banyak insiden yang menjadi sorotan publik sehingga poin-poin ini tidak lagi hanya bergantung pada akal sehat.
Pengunjung tidak boleh mencoba mengubah gerbang suci, kuil, pohon, atau patung menjadi latar belakang pertunjukan. Jika suatu area dibatasi tali, diberi tanda, atau digunakan untuk beribadah, jangan masuk kecuali diundang. Pembatasan terkait menstruasi di kuil merupakan bagian dari praktik keagamaan setempat di banyak tempat; ikuti aturan yang dipajang oleh kuil daripada berdebat tentangnya di gerbang.
04 Pungutan turis asing merupakan bagian dari kode tersebut
Surat edaran tahun 2025 mewajibkan wisatawan asing untuk membayar pungutan wisata Bali. Pajak ini terpisah dari visa Indonesia Anda. Gunakan saluran resmi Love Bali atau metode lain yang secara tegas disediakan oleh pihak berwenang, simpan bukti pembayaran, dan waspadai halaman pembayaran palsu atau agen yang tidak dikenal.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pengunjung yang belum membayar pungutan dapat ditolak aksesnya ke tempat wisata. Dalam praktiknya, pengaturan pemeriksaan dapat berubah, jadi simpan tanda terima atau konfirmasi QR di ponsel Anda. Jika Anda memenuhi syarat untuk pengecualian, gunakan proses resmi daripada berasumsi bahwa pengecualian akan diakui secara otomatis di setiap pos pemeriksaan.
05 Aturan mengemudi bukanlah etiket liburan opsional
Jika Anda mengemudi atau menumpang, kode etik tersebut mewajibkan SIM yang sah dan diakui menurut hukum Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, helm untuk pengendara sepeda motor, pakaian yang layak, dan kendaraan terdaftar yang layak jalan. Surat edaran tersebut juga mengarahkan wisatawan asing untuk menggunakan penyedia transportasi berlisensi.
Kesalahan paling umum adalah memperlakukan skuter sebagai mainan pantai. Lalu lintas padat, permukaan jalan dan kebiasaan setempat bisa jadi asing, dan asuransi perjalanan mungkin mengecualikan klaim jika Anda tidak memiliki SIM atau tidak mengenakan helm. Jika Anda tidak memiliki SIM yang tepat atau pengalaman berkendara yang memadai, gunakan sopir, taksi, atau layanan transportasi online.
06 Gunakan Rupiah dan saluran pembayaran yang sah
Kode resmi tersebut menyatakan bahwa transaksi harus menggunakan Rupiah Indonesia dan menyebutkan QRIS, sistem pembayaran QR standar Indonesia, sebagai mekanisme non-tunai yang diterima. Kode tersebut juga menginstruksikan pengunjung untuk menukar uang melalui penukar uang resmi. Aturan-aturan ini sejalan dengan peraturan mata uang dan keuangan Indonesia yang lebih luas.
Bagi para pelancong, pelajaran praktisnya sederhana: hindari tempat penukaran uang di jalanan yang mencurigakan yang mengiklankan nilai tukar yang tidak masuk akal, hitung uang tunai sebelum meninggalkan konter, dan gunakan ATM yang terpercaya. Jika pedagang secara sah menerima kartu atau QRI, itu berbeda dengan menyetujui untuk menyelesaikan transaksi lokal biasa dalam mata uang asing.
07 Akomodasi berlisensi dan layanan pariwisata resmi
Surat edaran tahun 2025 tersebut mengimbau pengunjung untuk menginap di akomodasi yang beroperasi dengan izin yang diperlukan. Surat edaran itu juga menyatakan bahwa wisatawan asing harus menggunakan pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata. Cara penerapannya dapat bervariasi tergantung lokasi dan aktivitas, tetapi arahannya jelas: Bali ingin pengeluaran pariwisata dan aktivitas pengunjung disalurkan melalui operator yang sah.
Untuk akomodasi, pesan properti dengan alamat yang jelas, identitas yang transparan, dan riwayat pemesanan yang kredibel. Untuk tur dan pemandu, hindari siapa pun yang tidak dapat menjelaskan dengan jelas layanan apa yang mereka berikan. Di lokasi di mana pemandu wajib atau termasuk dalam sistem pengunjung, ikuti proses setempat daripada mencoba melewatinya.
08 Status turis tidak memberikan izin untuk bekerja atau berbisnis
Kode etik tersebut secara tegas melarang bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen Indonesia yang sah. Hal ini mencakup area abu-abu penting di era modern: berlibur dengan laptop tidak secara otomatis sama dengan memiliki izin imigrasi untuk bekerja. Saran Smartraveller Australia saat ini juga memperingatkan bahwa visa turis tidak mengizinkan pekerjaan, penelitian, atau kegiatan sukarela, dan pembuatan konten komersial berbayar dapat dianggap sebagai pekerjaan.
Jika Anda berencana bekerja jarak jauh untuk perusahaan di luar negeri, perhatikan kategori pekerja jarak jauh E33G dan panduan imigrasi resmi terkini. Jika Anda akan dibayar oleh entitas Indonesia, menjual produk secara lokal, mempekerjakan orang, atau menjalankan bisnis di Indonesia, dapatkan nasihat imigrasi dan profesional yang tepat sebelum melakukannya.
09 Sampah, plastik, agresi, dan media sosial
Daftar larangan tersebut mencakup membuang sampah sembarangan atau mencemari danau, mata air, sungai, laut, dan ruang publik. Larangan ini juga mencakup plastik sekali pakai tertentu, termasuk kantong plastik, Styrofoam, sedotan, dan minuman kemasan plastik. Kode yang sama juga melarang perilaku agresif, tidak sopan, atau kasar terhadap penduduk setempat, pejabat, dan pengunjung lainnya.
Hal ini bahkan membahas perilaku berbahaya secara online, termasuk ujaran kebencian dan disinformasi. Anda tidak perlu takut untuk memposting opini perjalanan yang jujur. Intinya adalah, berada di balik layar ponsel tidak menghilangkan kewajiban Anda untuk mematuhi hukum setempat atau berperilaku dengan hormat.
10 Penegakan hukum, sanksi, dan kesimpulan yang bermanfaat
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi atau proses hukum berdasarkan hukum Indonesia. Surat edaran tersebut juga menetapkan nomor WhatsApp resmi untuk pelaporan Siaga: +62 812-8759-0999. Pelanggaran serius tetap menjadi urusan polisi atau otoritas berwenang lainnya; kode pariwisata tidak menggantikan hukum biasa.
Bagi hampir setiap pengunjung biasa, kepatuhan terhadap aturan cukup mudah: bayar pajak, berpakaian sopan di tempat-tempat suci, gunakan transportasi dan layanan keuangan yang sah, jangan bekerja dengan visa yang salah, hindari membuang sampah sembarangan dan menggunakan plastik sekali pakai, dan jangan bertingkah konyol. Bali tetap ramah; aturan tersebut hanya membuat batasan yang diharapkan jauh lebih sulit untuk diabaikan.
